Senin, 11 Januari 2016

PROSES PENYUSUNAN APBD

TUGAS PRESENTASI ADMINISTRASI PEMERINTAH DAERAH
TENTANG PROSES PENYUSUNAN APBD



NAMA ANGGOTA :
1.      NANDANG KRISNA SAKTIOKTA                                  14400014
2.      STEMLI SELEMAN                                                 14400010
3.      FITRIA MAR’ATUS SOLIHA                                 14400013
4.      EBAL ABIMAEL                                                      14400099



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
2015/2016







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Suatu daerah tidak akan pernah bisa menjalankan kegiatan pemerintahannya tanpa adanya anggaran, maka dari itu setiap tahunnya APBD ditetapkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah berdasarkan fungsi alokasi APBD yang telah dibuat pemerintah daerah dan DPRD.
            Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 tahun 2011 Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, meliputi:
1.      Sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah;
2.      Prinsip penyusunan APBD;
3.      Kebijakan penyusunan APBD;
4.      Teknis penyusunan APBD; dan
5.      hal-hal khusus lainnya.
            APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang setiap tahun telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah). Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Struktur APBD tersebut dapat diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.2. Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah Manajemen Keuangan Daerah “APBD” adalah:
a)      Pengertian ABPD ?
b)      Bagaimana proses penyusunan APBD ?
c)      Bagaimana teknis penyusunan APBD ?
d)     Apa saja tahapan dalam proses penyusunan APBD ?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dalam pembahasan rumusan masalah di atas antara lain:
a)      Mengetahui proses penyusunan APBD
b)      Mengetahui teknis dalam penyusunan APBD
c)      Mengetahui tahapan dalam penyusunan APBD















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
APBD terdiri dari anggaran pendapatan dan pembiayaan, pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah(PAD), yang meliputi pajak daerahretribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi HasilDana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat. Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


B.     Penyusunan dan Penetapan APBD
       I.            Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):

1.      APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
2.      APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3.      Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
·         Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
4.      Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

    II.            Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):

1.      APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.      Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3.      Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
4.      Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

 III.            Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):

1.      Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
2.      DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3.      Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 IV.            Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):

1.      Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
2.      Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
3.      Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
4.      Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
5.      Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.




    V.            Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):

1.      Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
2.      Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3.      DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4.      Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
5.      APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
6.      Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

C.    TEKNIS PENYUSUNAN APBD
          Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran, pemerintah daerah dan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Penetapan APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
1
Penyusunan RKPD
Akhir bulan Mei
2
Penyampaian KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah
Minggu 1bulan Juni
1minggu
3
Penyampaian KUA dan PPAS oleh  kepala daerahkepada DPRD
Pertengahan bulan Juni
6
minggu
4
KUA dan PPAS disepakati antara
kepala daerahdan DPRD
Akhir bulan Juli
5
Surat Edarankepala daerah perihal Pedoman RKA-SKPD
Awal bulanAgustus
1 Minggu
6
Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD danRKA-PPKD
serta penyusunan Rancangan APBD
Awal Agustus sampai dengan akhir September
7 Minggu
7
Penyampaian Rancangan APBD kepadaDPRD
Minggu pertama bulan Oktober
2 Bulan
8
Pengambilan persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah
Palinglama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan
9
Hasil evaluasi Rancangan APBD
15 hari kerja (bulan
Desember)
10
Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD sesuai denganhasil evaluasi
Paling Lambat Akhir Desember (31 Desember)

2.      Substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum,seperti:
(a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
(b) Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2012 termasuk laju inflasi,pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
(c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaranpendapatan daerah untuk tahun anggaran 2012 serta strategi pencapaiannya;
(d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi darisinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintahserta strategi pencapaiannya;
(e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerahserta strategi pencapaiannya.

3.      Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang  dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari  SKPD terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing- masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD.Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD.

4.      Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan, yang  selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut disepakati bersama antara kepala daerah denganDPRD pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan substansi KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD akan lebih efektif.

5.      Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD danRKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola KEuangan Daerah (SKPKD)memuat prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indikator, tolok ukur dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap programdan  kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen lainnya sebagaimana lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA,  PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

6.      RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.

7.      RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

8.      Dalam kolom penjelasan penjabaran APBD diisi lokasi kegiatan untuk kelompok belanja langsung, sedangkan khusus untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman Daerahserta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan,agar mencantumkan sumberpendanaan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD.

9.      Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBDdisampaikan oleh kepala daerahkepada DPRD paling lambat Minggu I Oktober2011, sedangkanpembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBDdimaksud belum selesai sampai dengan paling lambat tanggal 30 Nopember2011, maka kepala daerah harus menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga proses kesinambungan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan realitas politik di daerah.

Dalam hal kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012, maka kepala daerah harus memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:
a.       Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
b.      Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2012.
c.       Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dimaksud dari Tahun Anggaran 2011.

10.  Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud paling lambat1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterimaoleh DPRD,
Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran2011 belum mendapatkan persetujuan bersama, kepala daerah dapat menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dengan peraturan kepala daerah.Terkait denganuraian tersebut di atas, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 harus dilakukan setelah penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDTahun Anggaran 2011dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September 2012, dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai berikut:

D.    Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD

No
Uraian
Waktu
Lama
1
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD
Minggu pertama Agustus
2
Kesepakatan Perubahan
KUA dan PPAS antara Kepala
Daerah dan DPRD
Minggu kedua Agustus
7 hari kerja
3
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD
Minggu ketiga Agustus
4
Penyampaian Raperda APBD
berserta lampiran kepada DPRD
Minggu kedua September
5
Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda Perubahan
APBD
Akhir September
(3 bulan sebelum tahun anggaran
berakhir)
6
Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi
3 hari kerja
7
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernurtentang hasil evaluasi PAPBD Provinsi,
Kabupaten/Kota TA 2012
Pertengahan Oktober
15 hari kerja
8
Pengesahan PerdaPAPBDyang telah dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan
Pertengahan Oktober
9
Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih
tinggi
Minggu ke-III Oktober
7 hari kerja
10
Pembatalan Perda PAPBD apabila tidak dilakukan penyempurnaan
Minggu ke-IV Oktober (setelah pemberitahuan
Untuk penyempurnaan
sesuai hasil evaluasi)
7 hari kerja
11
Pencabutan Raperda PAPBD
Minggu ke-I Nopember
7 hari kerja
12
Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD
Minggu ke-III Oktober
(setelah P-APBD disahkan)
3 hari kerja

11.  Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota/desapada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan kegiatan sertabantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut tidak cukup waktu sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012.

12.  Dalam rangka mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan daruratdan keperluan mendesak, pemerintah daerah harus mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan daruratdan keperluan mendesakdalam peraturan daerah tentang APBD.

13.  Rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 303, dan Pasal 306 Peraturan
                 
                  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah provinsi harus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri tentangpermasalahan pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan APBD Tahun Anggaran 2012 tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan tindak lanjut atas permasalahan tersebut dalam rangka penguatan peran Gubernur selaku wakil Pemerintah.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
            APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: 1. Pendapatan Daerah, Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. 2. Belanja Daerah, Belanja daerah meliputi semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. 3. Pembiayaan Daerah, Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
            Pentingnya perumusan APBD bagi suatu daerah menyebabkan munculnya gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan daerah tersebut dengan memperhatikan potensi di daerah tersebut. Dengan adanya makalah mengenai proses penyusunan APBD ini diharapkan pembaca dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBD mulai dari tahap perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya. Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat menambah pemahaman pembaca dan penulis dalam perumusan sampai pada tahap  pelaksanaan APBD.


DAFTAR PUSTAKA

§  Nordiawan, Deddi, dkk. 2009. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta : Salemba Empat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Republik Indonesia (http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kolom/detailkolom.asp?NewsID=N119258959)

§  Nordiawan, Deddi, dkk.2012.
Akuntansi Pemerintahan
. Jakarta:Salemba Empat www.wikipedia.com