Senin, 11 Januari 2016

Catatan Semester III



Pengertian Administrasi
Administrasi can be defined as the activites of groups cooperating accomplich common goals (Herbert A. Simon : 1959)

Administration can be defined as the activites can be defined as the activities of groups efforts, public or private, civil or military (Leonard B. White : 1955).

Pengertian Negara
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya (Aristoteles).
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. (Jean Bodin)
Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (Herman Finer).

 Memiliki 3 fungsi :
Ø  Fungsi pertahanan
Ø  Fungsi moneter
Ø  Fungsi politik luar negeri












Ø  Parlementer
Sebuah sistem pemerintahan dimana pemerintah dibentuk melalui proses politik di lembaga legislatif dengan kepala pemerintahan disebut Perdana Menteri.
PM : Perdana Menteri
Ø  Serikat : Wilayahnya negara bagian
Penggabungan negara-negara bagian (riil)
Ø  Kesatuan : wilayah negara itu satu, tidak terdiri atas negara-negara bagian tetapi atas wilayah daerah
Ø  Negara bagian : negara kecil
Ø  Wilayah daerah : bagian dari wilayah negara
Ø  Negara kesatuan : otoritas benda di pemerintahan kekuasaan















Koalisi presidensial (campuran) = Indonesia


Unsur-unsur Administrasi Negara
1.
Manusia
-          Pejabat kenegaraan / pemerintah
-          Masyarakat yang dilibatkan
2.
Tujuan
-          Wujud kebijakan negara
-          Pecahkan permasalahan
-          Penuhi kebutuhan masyarakat
-          Layani masyarakat
3.
Tugas
-          Kegiatan mencakup semua sektor / bidang
4.
Kerja sama
-          Berbagai mekanisme dan cara (rencana, program, prosedur, briefing, rapat dst)
5.
Sarana
-          Dana, gedung, kantor, perabotan, peralatan, kendaraan dst.

Selasa Presentasi Wika
·         Struktur peraturan perundan-undangan
·         Paket kebijakan september
Mengapa kebijakan september mereview sekian banyak perundang-undangan



Input :                                                                      Convensional harus taat
Unsur tujuan                                                            pada : - Aturan
Ø  SDM                                                                             - proses
Ø  SDF (keuangan)                                                           - prosedur
Ø  SDM / Sarana / Prasarana
Ø  Aturan / Peraturan

Wujud Keb.  Negara :
Ø  Formulasi kebijakan
Ø  Implementasi kebijakan
Ø  Monitoring
Ø  Evaluasi kebijakan


SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

1.      PENGERTIAN
Ø  Dalam arti luas
Sistem penyelenggaraan negara (SPN)
Sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspek

Ø  Dalam arti sempit
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara (SPPN)
Keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintah (executive power) dengan asas-asas pokok SPPN.

Ø  Dengan memanfaatkan / mendayagunakan kemampuan :
-          Dalam arti luas
Aparatur negara dan seluruh rakyat
-          Dalam arti sempit
Pemerintah dan segenap aparatur pemerintah

Ø  Dana dan daya yang tersedia secara rasional
-          Demi tercapainya tujuan
-          Demi terlaksananya tugas nasional / negara




 
Sateris paribus : kondisi fariabel-fariabel tersebut tidak berubah



LANDASAN ADMINISTRASI NEGARA
INDONESIA


LANDASAN
KETERANGAN
1.
Idiil – Pancasila
Sebagai Dasar Negara Sumber Hukum Dasar Negara (TAP MPR No. III / MPR / 2000)
2.
Konstitusi UUD 45
Perubahan : 1999, 2000, 2001, 2002 landasan konstitusi bagi SANKRI landasan bagi penyelenggaraan administrasi negara Indonesia
3.
Operasional
UU 25/2004à SISRENBANGNAS
Perpes tentang (RPJM/Nasional) :
NAWACITA sistem rencana pembangunan nasional
4.
Kebijakan lain tertulis tidak tertulis
1.      Peraturan perundang-undangan kepastian hukum, lindungi aparatur negara / masyarakat
2.      Bukan peraturan perundang-undangan pidato kenegaraan, program kab.


Catatan dibuat di blog
NAWACITA ?
RPGM : Rencana pembangunan jangka menengah
Remstra



Faktor-faktor Lingkungan








Hubungan antara Trigatra à panca gatra
Bersifat resiproval (Hub. Timbal Balik)

Hub. Variabel independen à variabel dependen
Ada 3 macam :       1. Positif
                               2. Negatif
                               3. Resiprocal










Kontrak sosial = konstitusi
Perjanjian dari setiap individu yang mendiami suatu wilayah
Homohominilopus – kontak sosial – konstitusi – manusia ibarat serigala  manusia lain





Arief Budiman
Buku Teory Negara
UU disahkan oleh DPR dan dibuat




 
Penguasa senantiasa : kerajaan-kerajaan lokal paham fox de’i

BAB BENTUK DAN KEDAULATAN (PASAL 1)



                                                     
LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945




KPD : Kantor Perwakilan Daerah








Kekuasaan Pemerintah Negara
Presiden / Wakil Presiden








Antara lain :
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4(1)
2.      Berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 (1)
3.      Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 (2)
4.      Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturan dengan seluruh-luruhnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa (pasal 9 (1`)
5.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10)
6.      Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 (1)****)
7.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (2)***)
8.      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
9.      Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 (1)). Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan petimbangan DPR (pasal 13 (2)*)
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1)*)
11.  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 (3)**)

Kekuasaan Pemerintahan Negara







Tugas
Ø  Presiden dan wapres pengangkatan dan pemberhentiannya yang mengeluarkan ketepatannya oleh siapa ? no. sk
Ø  DPR, DPD, MPR, MA, MK, BPK, NOSK dikeluarkan oleh siapa?
Ø  Kekuasaan presiden RI Nomor 121 / P Tahun 2004 tentang pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri kabinet kerja periode tahun 2014-2019
Bahwa Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla telah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden republik Indonesia di hadapan majelis permusyawaran rakyat tanggal 20 Oktober 2019

Tugas MPR
Ø  Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
Ø  Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (MK) untuk memberhentikan presiden / wapres dalam masa jabatannya
Ø  Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan
Ø  Pemberhentian pres dan wapres pasal 7, 34, 7 B

Pengangkatan pasal 8 ayat 1-3 disahkan pasal 9
Ø  BPK
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 Surat penetapanpemerintah No.11 / OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan
Ø  Hakim Agung / MA à diajukan
Pemberhentian oleh komisi yudisial mendapat persetujuan dari DPR apabila DPR menyetujui usulan tersebut barulah diajukan kepada presiden
Presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat pasal 6A (1) dan dilantik oleh MPR pasal 3 (2)
MPR à mengangkat presiden mengucap sumpah menurut agamannya dihadapan presiden / ketua MPRS
Ø  Anggota DPR / MPR dan DPD R dilantik MPR DPR dan DPD
Pimpinan DPR sementara pengucapan sumpada di pandu oleh ketua DPR dan DPD

Pengangkatan dan pemberhentian presiden
Ø  BPK diresmikan oleh presiden atas pertimbangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Ø  Komisi Yudisial
Diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan
Ø  MA dan MK oleh presiden

·         Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pemberhentian presiden dan / atau wakil presiden


a.     

 


Artikel
Latar belakang
Pembukaan
Kesimpulan

Struktur Artikel (1 minggu setelah UTS)
1.      Judul
Disesuaikan dengan problematika yang hendak diselesaikan “DPR bukan kuasa penuh pembuat UU”
2.      Finalis / Oleh
Nama, NIM, Foto
3.      Intisari / Abstrak
Ringkasan keseluruhan dari artikel kurang lebih 10 baris dan 1 alenia
Ringkasan sebaiknya berisi pernyataan problematika dan solusi akhir
4.      Pendahuluan
b.      Rumusan masalah
c.       Tujuan

a.       Latar belakang
Terdapat 2 hal yang harus ditetapkan di dalamnya
1.      Urgensi pokok masalah
Diungkapkan dengan menjawab pertanyaan mengapa “pokok masalah” itu penting untuk dibahas
2.      Problematika Pokok Masalah
Membandingkan antara yang seharusnya dengan kenyataannya
b.      Rumusan masalah
Merupakan pernyataan yang menegaskan pertanyaan yang hendak dijawab dalam artikel berdasarkan urian tersebut diatas maka rumusan masalah artikel makalah ini adalah selalu dibuat dalam bentuk kalimat tanya

c.       Tujuan
Tujuan merupakan penegasan pernyataan untuk apa artikel ini dibuat

5.      Pembahasan
1.      Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah / mengumpulkan data, dan fakta dan teori dukungan pendapat ahli terkait dengan masalah yang diajukan
2.      Lakukan perincian / pembagian jawaban-jawaban dari pertanyaan artikel dari sudut teori yang digunakan bagian dari jawaban

6.      Penutup
Kesimpulan jawaban dari pokok masalah / rumusan masalah (3 alinea )

7.      Daftar Pustaka
Toha, mihbah, judul buku
Artikel, penerbit / kota





BAB PEMERINTAH DAERAH
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,  dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (pasal 18 A (1)**)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU (Pasal 18A (2) **)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU (pasal 18 B (1) **)

BAB HAL KEUANGAN
BANK SENTRAL





Ø  Fungsi utama bank sentral
Mengendalikan nilai mata uang rupiah, baik terhadap mata uang asing dan harga barang-barang
Ø  Nilai mata uang terhadap mata uang asing ditandai dengan istilah deflasi dan inflasi (penurunan  mata terhadap kenaikan mata uang rupiah terhadap mata uang asing
Ø  Keberadaan bank Indonesia di luar terbebas dari sampur tangan pemerintah DPR

BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan Tugas dan Wewenang


 
 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar