Pengertian Administrasi
Administrasi can
be defined as the activites of groups cooperating accomplich common goals
(Herbert A. Simon : 1959)
Administration can
be defined as the activites can be defined as the activities of groups efforts,
public or private, civil or military (Leonard B. White : 1955).
Pengertian Negara
Negara
adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya (Aristoteles).
Negara
adalah suatu persekutuan dari keluarga dengan segala kepentingannya yang
dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. (Jean Bodin)
Negara
adalah organisasi kewilayahan yang bergerak dibidang kemasyarakatan dan
kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi dimensional untuk
pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (Herman Finer).
Memiliki 3 fungsi
:
Ø Fungsi pertahanan
Ø Fungsi moneter
Ø Fungsi politik luar negeri
Ø Parlementer
Sebuah sistem
pemerintahan dimana pemerintah dibentuk melalui proses politik di lembaga
legislatif dengan kepala pemerintahan disebut Perdana Menteri.
PM : Perdana
Menteri
Ø Serikat : Wilayahnya negara bagian
Penggabungan
negara-negara bagian (riil)
Ø Kesatuan : wilayah negara itu satu, tidak terdiri atas
negara-negara bagian tetapi atas wilayah daerah
Ø Negara bagian : negara kecil
Ø Wilayah daerah : bagian dari wilayah negara
Ø Negara kesatuan : otoritas benda di pemerintahan
kekuasaan
Koalisi
presidensial (campuran) = Indonesia
Unsur-unsur
Administrasi Negara
1.
|
Manusia
|
-
Pejabat
kenegaraan / pemerintah
-
Masyarakat yang
dilibatkan
|
2.
|
Tujuan
|
-
Wujud kebijakan
negara
-
Pecahkan
permasalahan
-
Penuhi kebutuhan
masyarakat
-
Layani
masyarakat
|
3.
|
Tugas
|
-
Kegiatan
mencakup semua sektor / bidang
|
4.
|
Kerja sama
|
-
Berbagai
mekanisme dan cara (rencana, program, prosedur, briefing, rapat dst)
|
5.
|
Sarana
|
-
Dana, gedung,
kantor, perabotan, peralatan, kendaraan dst.
|
Selasa Presentasi Wika
·
Struktur peraturan perundan-undangan
·
Paket kebijakan september
Mengapa kebijakan september mereview sekian banyak
perundang-undangan
Input
: Convensional
harus taat
Unsur
tujuan pada
: - Aturan
Ø SDM - proses
Ø SDF (keuangan) - prosedur
Ø SDM / Sarana / Prasarana
Ø Aturan / Peraturan
Wujud Keb. Negara :
Ø Formulasi kebijakan
Ø Implementasi kebijakan
Ø Monitoring
Ø Evaluasi kebijakan
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
1.
PENGERTIAN
Ø Dalam arti luas
Sistem penyelenggaraan
negara (SPN)
Sistem penyelenggaraan
kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspek
Ø Dalam arti sempit
Sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara (SPPN)
Keseluruhan sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah (executive power) dengan asas-asas pokok
SPPN.
Ø Dengan
memanfaatkan / mendayagunakan kemampuan :
-
Dalam arti luas
Aparatur
negara dan seluruh rakyat
-
Dalam arti sempit
Pemerintah dan
segenap aparatur pemerintah
Ø Dana dan daya yang
tersedia secara rasional
-
Demi tercapainya
tujuan
-
Demi terlaksananya
tugas nasional / negara
Sateris paribus : kondisi
fariabel-fariabel tersebut tidak berubah
LANDASAN
ADMINISTRASI NEGARA
INDONESIA
|
LANDASAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Idiil – Pancasila
|
Sebagai Dasar Negara Sumber Hukum
Dasar Negara (TAP MPR No. III / MPR / 2000)
|
2.
|
Konstitusi UUD 45
|
Perubahan : 1999, 2000, 2001, 2002
landasan konstitusi bagi SANKRI landasan bagi penyelenggaraan administrasi
negara Indonesia
|
3.
|
Operasional
|
UU 25/2004à
SISRENBANGNAS
Perpes tentang (RPJM/Nasional) :
NAWACITA sistem rencana pembangunan
nasional
|
4.
|
Kebijakan lain tertulis tidak
tertulis
|
1.
Peraturan
perundang-undangan kepastian hukum, lindungi aparatur negara / masyarakat
2.
Bukan peraturan
perundang-undangan pidato kenegaraan, program kab.
|
Catatan
dibuat di blog
NAWACITA
?
RPGM
: Rencana pembangunan jangka menengah
Remstra
Faktor-faktor
Lingkungan
Hubungan antara Trigatra à panca gatra
Bersifat resiproval (Hub. Timbal Balik)
Hub. Variabel independen à variabel dependen
Ada 3 macam : 1. Positif
2. Negatif
3. Resiprocal
Kontrak sosial = konstitusi
Perjanjian dari setiap individu yang
mendiami suatu wilayah
Homohominilopus –
kontak sosial – konstitusi – manusia ibarat serigala manusia lain
Arief
Budiman
Buku
Teory Negara
UU
disahkan oleh DPR dan dibuat
Penguasa senantiasa : kerajaan-kerajaan
lokal paham fox de’i
BAB BENTUK DAN KEDAULATAN (PASAL 1)
LEMBAGA-LEMBAGA
DALAM SISTEM KETATANEGARAAN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
KPD : Kantor
Perwakilan Daerah
Kekuasaan Pemerintah Negara
Presiden / Wakil Presiden
Antara lain :
1.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD (Pasal 4(1)
2.
Berhak mengajukan
RUU kepada DPR (Pasal 5 (1)
3.
Menetapkan
peraturan pemerintah (pasal 5 (2)
4.
Memegang teguh UUD
dan menjalankan segala UU dan peraturan dengan seluruh-luruhnya serta berbakti
kepada nusa dan bangsa (pasal 9 (1`)
5.
Memegang kekuasaan
yang tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10)
6.
Dengan persetujuan
DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
(pasal 11 (1)****)
7.
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (2)***)
8.
Menyatakan keadaan
bahaya (Pasal 12)
9.
Mengangkat duta
dan konsul (pasal 13 (1)). Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan
petimbangan DPR (pasal 13 (2)*)
10. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1)*)
11. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13 (3)**)
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Tugas
Ø Presiden dan wapres pengangkatan dan pemberhentiannya
yang mengeluarkan ketepatannya oleh siapa ? no. sk
Ø DPR, DPD, MPR, MA, MK, BPK, NOSK dikeluarkan oleh
siapa?
Ø Kekuasaan presiden RI Nomor 121 / P Tahun 2004 tentang
pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri kabinet kerja periode tahun
2014-2019
Bahwa Ir. H. Joko
Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla telah mengucapkan sumpah dan dilantik
sebagai presiden dan wakil presiden republik Indonesia di hadapan majelis
permusyawaran rakyat tanggal 20 Oktober 2019
Tugas MPR
Ø Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum
Ø Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (MK) untuk
memberhentikan presiden / wapres dalam masa jabatannya
Ø Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila
presiden mangkat, berhenti diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatan
Ø Pemberhentian pres dan wapres pasal 7, 34, 7 B
Pengangkatan pasal
8 ayat 1-3 disahkan pasal 9
Ø BPK
Berdasarkan amanat
UUD Tahun 1945 Surat penetapanpemerintah No.11 / OEM tanggal 28 Desember 1946
tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan
Ø Hakim Agung / MA à diajukan
Pemberhentian oleh
komisi yudisial mendapat persetujuan dari DPR apabila DPR menyetujui usulan
tersebut barulah diajukan kepada presiden
Presiden dan
wapres dipilih langsung oleh rakyat pasal 6A (1) dan dilantik oleh MPR pasal 3
(2)
MPR à mengangkat presiden mengucap sumpah menurut agamannya
dihadapan presiden / ketua MPRS
Ø Anggota DPR / MPR dan DPD R dilantik MPR DPR dan DPD
Pimpinan DPR
sementara pengucapan sumpada di pandu oleh ketua DPR dan DPD
Pengangkatan dan
pemberhentian presiden
Ø BPK diresmikan oleh presiden atas pertimbangan dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Ø Komisi Yudisial
Diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan
Ø MA dan MK oleh presiden
·
Kekuasaan
Pemerintahan Negara
Pemberhentian
presiden dan / atau wakil presiden
a.
Artikel
Latar
belakang
Pembukaan
Kesimpulan
Struktur
Artikel (1 minggu setelah UTS)
1.
Judul
Disesuaikan dengan
problematika yang hendak diselesaikan “DPR bukan kuasa penuh pembuat UU”
2.
Finalis / Oleh
Nama, NIM, Foto
3.
Intisari / Abstrak
Ringkasan keseluruhan
dari artikel kurang lebih 10 baris dan 1 alenia
Ringkasan sebaiknya
berisi pernyataan problematika dan solusi akhir
4.
Pendahuluan
b.
Rumusan masalah
c.
Tujuan
a.
Latar belakang
Terdapat
2 hal yang harus ditetapkan di dalamnya
1.
Urgensi pokok
masalah
Diungkapkan dengan
menjawab pertanyaan mengapa “pokok masalah” itu penting untuk dibahas
2.
Problematika Pokok
Masalah
Membandingkan antara yang
seharusnya dengan kenyataannya
b.
Rumusan masalah
Merupakan pernyataan yang menegaskan pertanyaan yang
hendak dijawab dalam artikel berdasarkan urian tersebut diatas maka rumusan
masalah artikel makalah ini adalah selalu dibuat dalam bentuk kalimat tanya
c.
Tujuan
Tujuan
merupakan penegasan pernyataan untuk apa artikel ini dibuat
5.
Pembahasan
1.
Metode yang
digunakan untuk memecahkan masalah / mengumpulkan data, dan fakta dan teori
dukungan pendapat ahli terkait dengan masalah yang diajukan
2.
Lakukan perincian
/ pembagian jawaban-jawaban dari pertanyaan artikel dari sudut teori yang
digunakan bagian dari jawaban
6.
Penutup
Kesimpulan jawaban dari
pokok masalah / rumusan masalah (3 alinea )
7.
Daftar Pustaka
Toha, mihbah, judul buku
Artikel, penerbit / kota
BAB PEMERINTAH DAERAH
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(pasal 18 A (1)**)
Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan UU (Pasal 18A (2) **)
Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan UU (pasal 18 B (1) **)
BAB HAL KEUANGAN
BANK SENTRAL
Ø Fungsi utama bank sentral
Mengendalikan
nilai mata uang rupiah, baik terhadap mata uang asing dan harga barang-barang
Ø Nilai mata uang terhadap mata uang asing ditandai
dengan istilah deflasi dan inflasi (penurunan
mata terhadap kenaikan mata uang rupiah terhadap mata uang asing
Ø Keberadaan bank Indonesia di luar terbebas dari sampur
tangan pemerintah DPR
BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan Tugas dan Wewenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar