Senin, 11 Januari 2016

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

TUGAS – 01 TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
  1. Teori Ketuhanan. 
            Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Esa atau Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Anggapan ini berawal dari determinasi relegius, yaitu segala sesuatu terjadi ini sudah takdir Allah.ciri negara yang menganut teori ketuhanan dapat dilihat dari UUD berbagai negara antara lain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa atau By the grace of God.
  1. Teori Kenyataan.
            Teori menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk, dan pengakuan dari dalam dan luar negeri. Misal Negara Indonesia  telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi sebuah negara karena memiliki pemerintaha, penduduk, dan telah diakui oleh negara-negara lain nya.
  1. Teori Perjanjian dan Kontrak Sosial.
            Teori ini menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini terjadi antar individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar individu yang menjajah dan yang dijajah.
  1. Teori Penaklukan. 
            Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan. Teori ini juga disebut teori kekuatan karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran.
  1. Teori Alamiah. 
            Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.


  1. Teori Filosofis. 
            Teori Filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, “Negara sebagai ide” bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipeten dan omnokompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
  1. Teori Historis. 
            Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
  1. Teori Organis. 
            Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.
  1. Teori Patrilineal dan Matrilineal.
             Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan Ibu (Matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisi.
  1. Teori Kadaluwarsa. 
            Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolak oleh rakyat) sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena hak-hak ketuhanan, tetapi berdasrkan kebiasaan. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.



  1. Teori Kekuatan.
             Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles atau secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah .dalam teori kekuatan , faktor kekuatanlah yang yang dianggap sebagai faktor tunggalyang menimbulkan negara.




Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar