TUGAS – 01 TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
- Teori
Ketuhanan.
Teori
ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Esa atau Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Anggapan ini berawal dari determinasi
relegius, yaitu segala sesuatu terjadi ini sudah takdir Allah.ciri negara yang
menganut teori ketuhanan dapat dilihat dari UUD berbagai negara antara lain
mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa atau By the grace of God.
- Teori
Kenyataan.
Teori menganggap bahwa negara itu timbul
karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya
pemerintahan, wilayah, penduduk, dan pengakuan dari dalam dan luar negeri.
Misal Negara Indonesia telah memenuhi
syarat-syarat untuk menjadi sebuah negara karena memiliki pemerintaha,
penduduk, dan telah diakui oleh negara-negara lain nya.
- Teori
Perjanjian dan Kontrak Sosial.
Teori ini menganggap negara itu terbentuk
berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini terjadi antar individu yang
bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar individu yang
menjajah dan yang dijajah.
- Teori
Penaklukan.
Teori
ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia
mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian pembentukan negara
dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau
pemberontakan. Teori ini juga disebut teori kekuatan karena dalam teori ini
kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran.
- Teori
Alamiah.
Teori
ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap
sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh karena itu, manusia
ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi dan kondisi setempat yang
ada, negara terbentuk dengan sendirinya.
- Teori
Filosofis.
Teori
Filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori
metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan
tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena
merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada,
“Negara sebagai ide” bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu
kesatuan yang omnipeten dan omnokompeten. Bersifat metafisis karena adanya
negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai
atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
- Teori
Historis.
Teori
ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya
lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari
lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis
berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
- Teori
Organis.
Teori
ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai
tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai
kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu dapat
lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.
- Teori
Patrilineal dan Matrilineal.
Teori ini menganggap bahwa negara itu
timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan
Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan Ibu (Matrilineal). Keluarga tersebut
berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara
sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisi.
- Teori
Kadaluwarsa.
Teori
ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima
atau ditolak oleh rakyat) sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama
memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan.
Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena hak-hak ketuhanan, tetapi
berdasrkan kebiasaan. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul
karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja
bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.
- Teori Kekuatan.
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok
yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles atau
secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari
dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah .dalam teori kekuatan
, faktor kekuatanlah yang yang dianggap sebagai faktor tunggalyang menimbulkan
negara.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar