TUGAS PRESENTASI ADMINISTRASI
PEMERINTAH DAERAH
TENTANG PROSES PENYUSUNAN APBD
NAMA
ANGGOTA :
1. NANDANG
KRISNA SAKTIOKTA 14400014
2. STEMLI
SELEMAN 14400010
3. FITRIA
MAR’ATUS SOLIHA 14400013
4. EBAL
ABIMAEL 14400099
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
APBD
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah. Suatu daerah tidak
akan pernah bisa menjalankan kegiatan pemerintahannya tanpa adanya anggaran, maka dari itu setiap tahunnya APBD ditetapkan untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah berdasarkan fungsi alokasi APBD
yang telah dibuat pemerintah daerah dan DPRD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 tahun 2011 Pedoman penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2012, meliputi:
1. Sinkronisasi
kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah;
2. Prinsip penyusunan
APBD;
3. Kebijakan
penyusunan APBD;
4. Teknis penyusunan
APBD; dan
5. hal-hal khusus
lainnya.
APBD
merupakan singkatan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
setiap tahun telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan
perwakilan Rakyat Daerah). Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan
Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Struktur APBD tersebut
dapat diklasifikasikan menurut urusan
pemerintahan dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.2. Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah
Manajemen Keuangan Daerah “APBD” adalah:
a) Pengertian
ABPD ?
b) Bagaimana
proses penyusunan APBD ?
c) Bagaimana
teknis penyusunan APBD ?
d) Apa
saja tahapan dalam proses penyusunan APBD ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dalam pembahasan rumusan
masalah di atas antara lain:
a) Mengetahui
proses penyusunan APBD
b) Mengetahui
teknis dalam penyusunan APBD
c) Mengetahui
tahapan dalam penyusunan APBD
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003
pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus
dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut
adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan
penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau
Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan
keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan
semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan
Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian
pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan
dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD
menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan
keuangan daerah.
APBD terdiri dari anggaran pendapatan
dan pembiayaan, pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah(PAD), yang
meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang
meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana
Alokasi Khusus, kemudian pendapatan yang sah seperti dana hibah
atau dana darurat. Pembiayaan yaitu setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
B. Penyusunan
dan Penetapan APBD
I.
Tujuan dan fungsi dan klasifikasi
APBD (Pasal 16):
1. APBD
merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan
Peraturan Daerah.
2. APBD
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3. Pendapatan
daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain
pendapatan yang sah.
·
Pendapatan daerah
adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih.
4. Belanja
daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Belanja
daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Rincian
belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat
daerah/lembaga teknis daerah.
Rincian
belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum,
ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas
umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan
sosial.
Rincian
belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan
bantuan sosial.
II.
Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal
17):
1. APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
pendapatan daerah.Dalam menyusun APBD dimaksud,
diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun
anggaran yang bersangkutan.
2. Penyusunan
Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3. Dalam
hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.Defisit
anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang
bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto
daerah yang bersangkutan.
4. Dalam
hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam
Peraturan Daerah tentang APBD.Penggunaan surplus
anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi,
sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan
cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
III.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
1. Pemerintah
Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan
dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD
kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
2. DPRD
membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3. Berdasarkan
kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran
sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
IV.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
1. Dalam
rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna
anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
tahun berikutnya.
2. Rencana
kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai.
3. Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja
untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
4. Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
5. Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola
keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD tahun berikutnya.
6. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
V.
Mekanisme penyusunan dan penetapan
APBD (Pasal 20):
1. Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober
tahun sebelumnya.
2. Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang
yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3. DPRD
dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan
pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang
tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4. Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
5. APBD
yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
6. Apabila
DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya.
C. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran,
pemerintah daerah dan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan
APBD
NO
|
URAIAN
|
WAKTU
|
LAMA
|
1
|
Penyusunan RKPD
|
Akhir bulan Mei
|
|
2
|
Penyampaian KUA dan PPAS oleh
Ketua TAPD kepada kepala daerah
|
Minggu 1bulan Juni
|
1minggu
|
3
|
Penyampaian KUA dan PPAS
oleh kepala daerahkepada DPRD
|
Pertengahan bulan Juni
|
6
minggu
|
4
|
KUA dan PPAS disepakati antara
kepala daerahdan DPRD
|
Akhir bulan Juli
|
|
5
|
Surat Edarankepala daerah perihal
Pedoman RKA-SKPD
|
Awal bulanAgustus
|
1 Minggu
|
6
|
Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD
danRKA-PPKD
serta penyusunan Rancangan APBD
|
Awal Agustus sampai dengan akhir
September
|
7 Minggu
|
7
|
Penyampaian Rancangan APBD
kepadaDPRD
|
Minggu pertama bulan Oktober
|
2 Bulan
|
8
|
Pengambilan persetujuan Bersama
DPRD dan kepala daerah
|
Palinglama 1 (satu) bulan sebelum
tahun anggaran
yang bersangkutan
|
|
9
|
Hasil evaluasi Rancangan APBD
|
15 hari kerja (bulan
Desember)
|
|
10
|
Penetapan Perda APBD dan Perkada
Penjabaran APBD sesuai denganhasil evaluasi
|
Paling Lambat Akhir Desember (31
Desember)
|
2. Substansi KUA mencakup
hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang
bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum,seperti:
(a)
Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro
daerah;
(b)
Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2012 termasuk laju
inflasi,pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi
daerah;
(c)
Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan
besaranpendapatan daerah untuk tahun anggaran 2012 serta strategi
pencapaiannya;
(d)
Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam
upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi
darisinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintahserta
strategi pencapaiannya;
(e)
Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran
daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka
menyikapi tuntutan pembangunan daerahserta strategi pencapaiannya.
3. Substansi PPAS lebih
mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran
yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait. PPAS
juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing- masing SKPD berdasarkan
program dan kegiatan prioritas dalam RKPD.Pagu sementara tersebut akan menjadi
pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui
bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan daerah
tentang APBD tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah
tentang APBD.
4. Untuk menjamin konsistensi
dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah harus
menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut kepada DPRD dalam waktu
yang bersamaan, yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut
disepakati bersama antara kepala daerah denganDPRD pada waktu yang bersamaan,
sehingga keterpaduan substansi KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD akan
lebih efektif.
5. Substansi Surat Edaran
Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD
danRKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola KEuangan Daerah (SKPKD)memuat
prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indikator, tolok
ukur dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, alokasi plafon
anggaran sementara untuk setiap programdan kegiatan SKPD, batas waktu
penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen lainnya sebagaimana lampiran
Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan
standar satuan harga.
6. RKA-SKPD memuat rincian
anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok
dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD
dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran
belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
7. RKA-PPKD memuat rincian
pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja
tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah,
belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan.
8. Dalam kolom penjelasan
penjabaran APBD diisi lokasi kegiatan untuk kelompok belanja langsung,
sedangkan khusus untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Bagi
Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus, Dana Penyesuaian dan
Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman
Daerahserta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan,agar
mencantumkan sumberpendanaan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD.
9. Dalam hal rancangan
peraturan daerah tentang APBDdisampaikan oleh kepala daerahkepada DPRD paling
lambat Minggu I Oktober2011, sedangkanpembahasan rancangan peraturan daerah
tentang APBDdimaksud belum selesai sampai dengan paling lambat tanggal 30
Nopember2011, maka kepala daerah harus menyusun rancangan peraturan kepala
daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi
APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut
dilakukan untuk menjaga proses kesinambungan pembangunan daerah dan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan realitas politik di daerah.
Dalam
hal kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2012, maka kepala daerah harus memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:
a. Anggaran belanja
daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2011.
b. Belanja daerah
diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang
bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar
masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2012.
c. Pelampauan batas
tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan
pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana
pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta
belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat
adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dimaksud dari
Tahun Anggaran 2011.
10. Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama
terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud paling lambat1 (satu) bulan
terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterimaoleh DPRD,
Dalam
hal rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran2011 belum mendapatkan persetujuan bersama, kepala daerah dapat
menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dengan
peraturan kepala daerah.Terkait denganuraian tersebut di atas, pelaksanaan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 harus dilakukan setelah penetapan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDTahun Anggaran 2011dan
persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012ditetapkan paling
lambat pada akhir bulan September 2012, dengan tahapan penyusunan dan jadwal
sebagai berikut:
D.
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan
APBD
No
|
Uraian
|
Waktu
|
Lama
|
1
|
Penyampaian Rancangan Perubahan
KUA dan PPAS kepada DPRD
|
Minggu pertama Agustus
|
|
2
|
Kesepakatan Perubahan
KUA dan PPAS antara Kepala
Daerah dan DPRD
|
Minggu kedua Agustus
|
7 hari kerja
|
3
|
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
Perubahan APBD
|
Minggu ketiga Agustus
|
|
4
|
Penyampaian Raperda APBD
berserta lampiran kepada DPRD
|
Minggu kedua September
|
|
5
|
Pengambilan persetujuan bersama
DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda Perubahan
APBD
|
Akhir September
(3 bulan sebelum tahun anggaran
berakhir)
|
|
6
|
Penyampaian kepada Menteri Dalam
Negeri/gubernur untuk dievaluasi
|
3 hari kerja
|
|
7
|
Keputusan Menteri Dalam
Negeri/Gubernurtentang hasil evaluasi PAPBD Provinsi,
Kabupaten/Kota TA 2012
|
Pertengahan Oktober
|
15 hari kerja
|
8
|
Pengesahan PerdaPAPBDyang telah
dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan
|
Pertengahan Oktober
|
|
9
|
Penyempurnaan perda sesuai hasil
evaluasi apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
yang lebih
tinggi
|
Minggu ke-III Oktober
|
7 hari kerja
|
10
|
Pembatalan Perda PAPBD apabila
tidak dilakukan penyempurnaan
|
Minggu ke-IV Oktober (setelah
pemberitahuan
Untuk penyempurnaan
sesuai hasil evaluasi)
|
7 hari kerja
|
11
|
Pencabutan Raperda PAPBD
|
Minggu ke-I Nopember
|
7 hari kerja
|
12
|
Pemberitahuan untuk penyampaian
rancangan perubahan DPA-SKPD
|
Minggu ke-III Oktober
(setelah P-APBD disahkan)
|
3 hari kerja
|
11. Dalam Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2012, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan
kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan keuangan yang
bersifat khusus kepada kabupaten/kota/desapada kelompok belanja tidak langsung,
apabila dari aspek waktu dan tahapan kegiatan sertabantuan keuangan yang
bersifat khusus tersebut tidak cukup waktu sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2012.
12. Dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan daruratdan
keperluan mendesak, pemerintah daerah harus mencantumkan kriteria belanja untuk
keadaan daruratdan keperluan mendesakdalam peraturan daerah tentang APBD.
13. Rancangan peraturan daerah
tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan
menjadi peraturan daerah wajib dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 185,
Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 303, dan Pasal
306 Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan dengan hal
tersebut, pemerintah provinsi harus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri
tentangpermasalahan pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan APBD Tahun
Anggaran 2012 tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan tindak
lanjut atas permasalahan tersebut dalam rangka penguatan peran Gubernur selaku
wakil Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
APBD
merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: 1. Pendapatan Daerah, Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. 2. Belanja Daerah, Belanja daerah meliputi semua pengeluaran uang dari
Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban
daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh daerah. 3. Pembiayaan Daerah, Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah
menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan
Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pentingnya perumusan APBD bagi suatu
daerah menyebabkan munculnya gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara
perumusan dan pengelolaan keuangan daerah tersebut dengan memperhatikan potensi
di daerah tersebut. Dengan adanya makalah mengenai proses penyusunan APBD ini
diharapkan pembaca dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBD mulai
dari tahap perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya. Demikianlah
makalah ini dibuat, semoga dapat menambah pemahaman pembaca dan penulis dalam
perumusan sampai pada tahap pelaksanaan APBD.
DAFTAR PUSTAKA
§ Nordiawan, Deddi, dkk. 2009. Akuntansi Pemerintahan.
Jakarta : Salemba Empat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan
Republik Indonesia (http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kolom/detailkolom.asp?NewsID=N119258959)
§ Nordiawan, Deddi, dkk.2012.
Akuntansi
Pemerintahan